TIMIKA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, tengah melakukan penyelidikan terhadap proyek penyiapan lahan eks warga Pasar Damai yang direlokasi ke wilayah kampung Wonosari Jaya, SP 4.
Kepala Satreskrim Polres Mimika, AKP Hermanto mengatakan, anggaran proyek tersebut diperkirakan Rp3,6 miliar yang terdiri dari beberapa tahap.
Namun, secara detail seluruhnya belum diketahui, karena itu pihaknya sedang melakukan penyelidikan.
“Karena anggarannya 3,6 (miliar) kalau tidak salah. Diduga ada ininya (penyimpangan), tapi masih kita lidik,” kata AKP Hermanto di Timika, Rabu (27/1/2021).
Dugaan adanya indikasi penyimpangan yang dimaksudkan antara lain, terkait dengan material dan volume pekerjaan penimbunan lahan serta pekerjaan proyek itu sendiri.
Proyek tersebut berasal dari DPA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika.
“Itu di Badan Pendapatan Daerah. Ada dua tahap, tapi yang pertama kecil, yang kedua besar, ada tiga koma,” ungkapnya.
“Masih lidik sih, mudah-mudahan kelihatan,” sambungnya.
- Tag :
- Bapenda Mimika,
- eks Pasar Damai,
- Kabupaten Mimika,
- Lidik,
- proyek,
- relokasi
Tinggalkan Balasan