Polisi Limpahkan Berkas Pencurian Konsentrat Freeport ke Kejaksaan Negeri Mimika

ILUSTRASI | Pabrik pengolahan bijih (Mill) mengolah bijih dari tambang melalui daerah konsentrator utama
ILUSTRASI | Pabrik pengolahan bijih (Mill) mengolah bijih dari tambang melalui daerah konsentrator utama (Foto: ptfi.co.id)

TIMIKA | Hari ini Senin (20/6/2022), Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, lakukan tahap I atau pelimpahan berkas kasus pencurian konsentrat PT Freeport Indonesia di mile 74.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan hari ini berkas tahap IĀ  ke Kejaksaan NegeriĀ  Mimika (Kejari).

“Untuk 5 orang sebelumnya, yakni RS, DW, PKP, A dan A sudah dibawahp ke Lapas,” kata Iptu Bertu saat diwawancarai, Senin (20/6/2022).

Sebelumnya penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus sindikat pencurian konsentrat di pabrik yang terletak di Mile 74, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.

Dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya merupakan karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI).

Karena itu, dari hasil pemeriksaan terhadap kasus tersebut, lima orang yang telah diperiksa penyidik ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial RS, DW, PKP, A dan A. Tiga orang merupakan oknum security dan karyawan dari sub kontraktor, sedangkan dua orang lainnya merupakan karyawan Freeport.

Pada kasus ini, para pelaku merupakan sindikat dalam melakukan aksi pencurian konsentrat di pabrik Mile 74. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, ternyata masih ada lagi pelaku lainnya yang kini sedang dikejar.

Perbuatan pencurian konsentrat oleh para tersangka, berdasarkan pengakuan mereka, sudah dilakukan mulai dari tahun 2020. Bahkan sebelum melakukan pencurian, terlebih dahulu sudah direncanakan secara matang.

Dari lima tersangka, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika, Papua, kembali menangkap satu pelaku berinisial YB yang merupakan dalang atau otak dari pelaku pencurian konsentrat PT Freeport Indonesia di mile 74.

YB di tangkap dikediamannya Jalan Budi Utomo, Lorong Sejati, Timika, pada 30 Mei 2022.

YB yang menyiapkan alat-alat untuk mencuri konsentrat, dan dia juga sebagai penjual hasil curian tersebut.

Polisi kini masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah ditetapkan DPO.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *