TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mimika, Papua, melimpahkan empat orang tersangka kasus Narkotika ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, pada Rabu, 5 Mei dan Jumat, 7 Mei 2021.
Dalam keterangannya yang diterima seputarpapua.com, Selasa (11/5/2021), Kepala Satreskoba Polres Mimika, AKP Mansur, menyampaikan bahwa pada 5 Mei 2021 pihaknya melimpahkan tersangka berinisial MR alias Ical berserta barang bukti Narkotika.
Tersangka berikut barang bukti diserahkan penyidik dan diterima oleh Ajun Jaksa Arthur Fritz Gerald, SH.
Yang bersangkutan diduga memiliki, menyimpan, menguasai, menjadi perantara atau mengedarkan Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
MR alias Ical ditangkap dan proses hukum berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor:LP./10/I/2021/Papua/Res Mimika tertanggal 07 Januari 2021.
Sedangkan barang bukti yang ikut diserahkan bersama tersangka adalah 1 unit handphone merek Vivo Y30 berikut kartunya, serta sebuah kartu ATM Mandiri.
Tersangka R dan MR ditangkap masing-masing di Jalan Hasanuddin dan SP 2.
Barang buktinya berupa enam paket plastik bening diduga berisi sabu, satu telepon seluler, satu alat hisap sabu (bong), satu korek api, dua sendok takar, dan satu unit motor Honda Beat dengan nomor polisi PA 4673 MS.
Tinggalkan Balasan