Polisi Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Berkas Perkara Mutilasi oleh Kejaksaan

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksan berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi.

Berkas perkara kasus ini sebelumnya sudah tahap I, diserahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika dan diterima langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu, pada Selasa, 13 September 2022 untuk diperiksa atau diteliti.

“Jadi kita masih menunggu itu, menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan,” ujar Kapolres pada Kamis, 22 September 2022 di Mapolres Mimika.

Setelah berkas diserahkan untuk diperiksa, Kejaksaan mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa atau meneliti berkas. Setelah itu Kejaksaan memberikan petunjuk kepada penyidik apakah berkas P19 atau P21 (belum lengkap atau sudah lengkap).

Berkas perkara yang ditangani penyidik Kepolisan untuk tiga orang tersangka warga sipil, APL alias Jeck, DU dan Rf, yang terlibat dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022.

Sedangkan untuk penanganan kasus yang sama terhadap tersangka lainnya dari oknum prajurit TNI, ditangani oleh Pomdam XVII/Cenderawasih di Jayapura dengan tersangka Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu ROM.

Berkas perkara tersangka Mayor Inf HFD kini sudah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapannya, baik persyaratan formil maupun materil, kemudian akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar.

Sementara berkas perkara tersangka Kapten Inf DK serta empat prajurit lainnya Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM, saat ini dalam proses resume dan melengkapi administrasi berkas perkara, direncanakan pada Rabu kemarin, 21 September 2022, akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil kemudian selanjutnya dilimpahkan ke Kaotmil IV-20 Jayapura.

 

penulis : Saldi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI