Polisi Musnahkan 168,49 Gram Tembakau Sintetis dan 7.280 butir Dextro

Press release dan proses pemusnahan barang bukti tembakau sintetis dan Dextro yang digelar di Mapolres Mimika, Jalam Agimuga, Mile 32, Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Selasa (29/10/2024). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)
Press release dan proses pemusnahan barang bukti tembakau sintetis dan Dextro yang digelar di Mapolres Mimika, Jalam Agimuga, Mile 32, Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Selasa (29/10/2024). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

Mimika, Seputarpapua.com | Satresnarkoba Polres Mimika memusnahkan sebanyak 168,49 gram narkoba jenis tembakau sintetis hasil penangkapan pada 10 Oktober 2024 lalu, dan 7.280 Dextromethorphan atau obat yang dapat menyebabkan kecanduan yang diamankan selama Oktober 2024.

Pemusnahan tersebut digelar di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Selasa (29/10/2024).

Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha menerangkan, untuk tembakau sintetis yang dimusnahkan adalah barang bukti dari tersangka inisial ARA alias Yoyo yang ditangkap usai terpantau mengedarkan barang haram itu lewat sistem tempel.

ARA ditangkap di Jalan Leo Mamiri, Pasar Damai, kemudian digelandang ke rumah indekostnya yanh berada di Jalan Hasanuddin Lorong Zam-zam.

“Tersangka Yoyo ini baru pertama kali menerima atau mendapatkan paketan narkotika jenis tembakau sintetis melalui jasa pengiriman barang dari akun instagram indpendent88person yang diketahui pemiliknya berada di Jakarta,” ungkapnya.

AKBP I Komang Budiartha memaparkan, ARA menerima kiriman tembakau sintetis itu sekitar 26 September 2024 dengan jumlah sekitar 100 gram melalui jasa pengiriman barang, kemudian ARA mencampur paketan itu dengan tembakau biasa kurang lebih 100 gram.

“Keuntungan yang didapat oleh tersangka dalam mengedarkan paketan narkotika jenis tembakau sintetis kepada konsumen yang ada di Kabupaten Mimika sebesar Rp150.000 per paket kecil,” ujarnya.

Adapun barang bukti narkotika yang disita antara lain dua paket plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, 20 paket plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dan satu kantong plastik sedang warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bersih 172,49 gram disisihkan untuk uji Laboratoris berat netto dua gram.

“Disisihkan untuk pembuktian di PN berat netto dua gram, jadi barang bukti yang dimusnahkan berat bersih 168,49 gram,” tegasnya.

Advertisements

Tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Bila terjual barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis berat Netto 168,49 gram tersebut maka mendapatkan uang sekitar kurang lebih Rp26.000.000,” tutupnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mimika AKP Andi Basuki Rachmat menambahkan, 7.280 dextro yang diamankan adalah temuan kepolisian disalah satu jasa pengiriman barang di Mimika.

“Jadi menurut aturan di jasa pengiriman itu, jika sampai batas waktu pengambilan 10 hari tidak diambil, maka dikembalikan, tapi kami tunggu 10 hari, ternyata barang tidak diambil jadi kita ambil keputusan untuk mengamankan untuk dimusnahkan,” tutupnya.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Felix

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan