TIMIKA | Unit Identifikasi dan Investigasi (Inafis) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kejadian kebakaran kios dan rumah kontrakan di area Pasar Gorong-Gorong, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua.
Olah TKP dilaksanakan Rabu (19/5/2021) siang, dipimpin Kaur Indentifikasi dan Investigasi atau Inafis Satreskrim Polres Mimika, Aipda Ramli beserta personel Satreskrim. Juga diback up satuan Sabhara dan Propam Polres Mimika serta Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru).
Proses olah TKP berjalan kurang lebih 2 jam difokuskan pada satu kios yang terbakar atau awal titik api pertama dilihat oleh saksi, yakni Alfon Sagala. Alfon turut dilibatkan untuk memberikan keterangan ke petugas saat olah TKP.
Kepala Satreskrim Polres Mimika, AKP Hermanto mengatakan, olah TKP untuk melakukan penyelidikan awal, guna mengetahui awal mula api berasal. Di mana, untuk kejadian kebakaran ini hanya terdapat satu orang pelapor dan telah dibuatkan laporan polisi (LP), yakni Alfon Sagala.
“Identifikasi hanya mengindentifikasi awal mula kebakaran dari mana. Misalnya, dari depan pak. Depan apa? Depan pintu kah, dari kilometer listrik kah, begitu,” ujar AKP Hermanto.
“Terus akhirnya sampai dimana, kok bisa merembet ke rumah sebelah? Melalui pipa paralon pak. Nah begitu. Jadi kita hanya bisa mengetahui seperti begitu,” imbuhnya.
Sementara itu Kaur Inafis Aipda Ramli mengatakan, terkait hasil olah TKP yang sudah dilakukan pihaknya mengamankan barang bukti berupa jeriken berikut arang bekas tumpahan bahan bakar minyak (BBM), baik itu minyak tanah maupun bensin.
Olah TKP difokuskan pada bangunan kios yang ditempati Kholik, pedagang buah dan BBM eceran.
Tinggalkan Balasan