Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 23 Desember 2020 sekitar pukul 06.00 WIT. Saat ini juga Satlantas Polres Mimika tengah menangani kasus tersebut.
Dilihat dari faktor-faktor kecelakaan tersebut, seperti yang ada dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, kecelakaan itu terjadi karena adanya pelanggaran yang dilakukan, dalam hal ini pelaku mengendarai sepeda motornya dalam pengaruh yang disebabkan oleh sesuatu.
Pelaku mengendarai kendaraan bermotor dipengaruhi minuman keras, sehingga dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (mabuk) mengakibatkan terganggunya konsentrasi mengemudikan kendaraan di jalan.
Apalagi, kata Devrizal, yang bersangkutan sudah mengetahui bahwa memberikan tumpangan kendaraan roda dua lebih dari satu orang juga merupakan jenis dari pelanggaran itu sendiri.
“Dia dipengaruhi, otomatis dengan berat daripada penumpang tersebut, itu menganggu keseimbangan daripada pengemudi itu sendiri, dan akhirnya terjadilah kecelakaan, karena diawali dengan adanya pelanggaran,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan