Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Penikaman yang Menewaskan Risal Rahayaan

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mimika Baru memeriksa sebanyak lima orang saksi dalam kasus penikaman yang menewaskan Yohanis Risal Rahayaan di Jalan Leo Mamiri pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Menurut Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran, lima orang saksi yang dimaksud terdiri dari tiga orang warga di lokasi kejadian, seorang korban bernama Nando Maturan, dan dokter dari RSUD Mimika.

“Saksi nanti lima semua, tiga masyarakat biasa, satunya korban, tambah satu nanti dokter. Periksa dokter terkait kematiannya (korban),” terang Ipda Yusran beberapa waktu lalu di Polsek Mimika Baru.

“Hasil visum sudah ada, tapi untuk penyebab kematiannya kita kan belum tahu, tidak digambarkan di hasil visum,” lanjutnya.

Menurutnya, keterangan dokter untuk menjelaskan soal kematian korban diperlukan untuk melengkapi berkas perkara ketika nanti diserahkan ke Kejaksaan untuk diteliti.

“Agar ketika tahap I nanti, berkas tidak lagi P19,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus penikaman di Jalan Leo Mamiri pada 1 Oktober 2022 menyebabkan Yohanis Risal Rahayaan meninggal dunia. Kejadian itu disebut Polisi murni perkelahian antar individu, tidak melibatkan kelompok masyarakat tertentu.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dalam konferensi di Mapolsek Mimika Baru pada Rabu, 5 Oktober 2022, menerangkan bahwa sebelum terjadi perkelahian yang berujung penikaman, korban dengan pelaku terlebih dahulu membuat janji bertemu untuk melakukan perkelahian.

“Di TKP itulah terjadi tindak pidana yang mengakibatkan korban satu masih luka-luka dan dirawat di rumah sakit, satu dinyatakan meninggal dunia,” terang Kapolres.

Dua orang pelaku kini sudah ditetapkan tersangka, yakni saudara ACW (22) alias Charles dan LJ (19) alias Alex.

Sedangkan Nando Maturan yang juga mengalami luka akibat ditikam oleh tersangka ACW, menjalani perawatan di RSUD Mimika.

Kedua tersangka atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KHUP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Penangkapan kedua tersangka tidak membutuhkan waktu lama, lantaran turut dibantu keluarga pelaku maupun para tokoh masyarakat.

Kasus ini berawal ketika kedua tersangka dan kedua korban membuat janji bertemu di jalan Leo Mamiri (lokasi TKP) untuk berkelahi satu lawan satu.

Tersangka ACW mengajak rekannya LJ, kemudian pergi ke TKP menggunakan sepeda motor. Sebelum itu, ACW sudah menyelipkan pisau jenis sangkur di pinggangnya.

Sesampai di TKP, tersangka dan pelaku bertemu kemudian terjadi perkelahian. ACW berkelahi dengan Nando Maturan, sementara LJ berkelahi dengan Risal Rahayaan.

ACW terjatuh akibat berkelahi dengan Nando, lalu meminta bantuan LJ yang sedang berkelahi dengan Risal Rahayaan. Namun, seketika itu ACW berdiri dan mencabut pisau menikam Nando pada bagian perut. Nando kemudian lemas dan terjatuh.

Melihat LJ masih terlibat perkelahian dengan Risal, ACW mendekat dan membantu dengan cara menikam Risal mengenai bagian dada. Disitu Risal merasa lemas lalu menghindari perkelahian.

Setelah kedua korban tidak berdaya, tersangka ACW dan LJ meninggalkan korban di lokasi perkelahian menggunakan sepeda motor.

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *