TIMIKA | Sebanyak 168 penambang emas tradisional (pendulang) dari Tembagapura ditertibkan aparat Kepolisian Resor Mimika pada Rabu (24/11/2021).
Ratusan penambang ini sebelumnya beroperasi di Area Utikini hingga bantaran Kali Kabur Distrik Tembagapura, Mimika, Papua.
Kabag Ops Polres Mimika AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan saat dikonfirmasi menjelaskan, penertiban pendulang yang dilakukan aparat gabungan TNI-Polri di area operasional PT Freeport Indonesia tersebut untuk mencegah kecelakaan dan tindak pidana.
“Ini untuk mencegah kecelakaan ya. Itu kan areanya berisiko sekali. Dan itu melanggar hukum, jadi untuk mencegah tindak pidana, kami lakukan pencegahan ini,” terang Kabagops Dion saat dikonfirmasi via telepon.
Secara detail, disebutkan Dion sebanyak 143 pendulang sudah dipulangkan ke Timika menggunakan lima bus. Sedangkan 25 pendulang lainnya dipulangkan ke Kampung Banti, Tembagapura.
“Berkat kerja sama satgas Amole, Polsek Tembagapura, TNI hingga akhirnya mereka bisa diturunkan,” kata Dion.
Penertiban ini akan terus dilakukan aparat kepolisian guna menjamin wilayah objek vital tersebut tetap aman dan jauh resiko kecelakaan.
Kapolsek Tembagapura AKP Ahmad Dahlan menjelaskan, usai penertiban ini, selanjutnya pihaknya akan menyisir beberapa tempat di wilayah itu untuk pastikan wilayah pedulangan sudah steril.
“Besok akan dilakukan sweeping (razia) jaga-jaga kalau masih ada yang lakukan pendulangan,” jelas Dahlan dalam pesan singkat.
Tinggalkan Balasan