Polisi Reka Ulang 13 Adegan Kasus Asusila dan Kekerasan di SATP Timika

OLAH TKP | Penyidik Polres Mimika melakukan olah TKP dan reposisi kasus perlindungan anak di asrama SATP, Kamis (8/4/2021). (Foto: Saldi/Seputarpapua)
OLAH TKP | Penyidik Polres Mimika melakukan olah TKP dan reposisi kasus perlindungan anak di asrama SATP, Kamis (8/4/2021). (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Polres Mimika melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Unit Identifikasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Kamis (8/4/2021), melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan reposisi kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak di Sekolah Asrama Taruna Papua (SATP).

Olah TKP dilakukan menghadirkan saksi dan korban untuk kejadian tanggal 8 Maret, maupun kejadian tanggal 9 Maret 2021. Namun, untuk tersangkanya, penyidik menggunakan peran pengganti guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kepala Satreskrim Polres Mimika, AKP Hermanto melalui KBO Satreskrim, Ipda Andi Suhidin, mengatakan hasil olah TKP dan reposisi yang dilakukan sudah sesuai dengan keterangan yang diberikan para korban maupun saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Di mana, olah TKP dan reposisi dilakukan di asrama, tepatnya di kamar M. Untuk kejadian tanggal 8 Maret, yakni kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka DFL (30).

Sementara ditanggal 9 Maret tersangka DFL melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Dijelaskan, untuk kasus pelecehan seksual, adatiga adegan, namun olah TKP dan reposisi tidak dilakukan secara fulgar. Sementara untuk kasus kekerasan, terdapat 10 adegan.

“Dari hasil itu sebagian besar sudah sesuai dengan yang disebutkan dalam berita acara. Artinya dengan adanya hasil olah TKP, itu sebagai bahan kelengkapan dalam berkas perkara,” kata KBO Satreskrim.

“Juga mendukung keterangan-keterangan baik keterangan saksi, tersangka yang ada dalam berkas perkara itu. Saling keterkaitan, artinya alat bukti sudah cukup,” sambungnya.

Selanjutnya, setelah berkas perkara rampung, sesegera mungkin penyidik akan melakukan tahap I atau menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk diteliti.

 

OLAH TKP | Penyidik Polres Mimika melakukan olah TKP dan reposisi kasus perlindungan anak di asrama SATP, Kamis (8/4/2021). (Foto: Saldi/Seputarpapua)

 

Sebelumnya, kasus asusila dan kekerasan dengan korban berjumlah 25 anak di asrama SATP ini, terkuak setelah kepala yayasan mendapati anak-anak di kamar M sedang menangis.

Kini tersangka DFL masih mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika guna menjalani proses hukum dengan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

 

Reporter: Saldi
Editor: Misba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI