Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Pengusaha Emas di Kota Jayapura

REKONSTRUKSI | Polisi lakukan rekonstruksi 60 adegan kasus pembunuhan berencana seorang pengusaha emas di Kota Jayapura, Papua. (Foto: Ist/Seputarpapua)
REKONSTRUKSI | Polisi lakukan rekonstruksi 60 adegan kasus pembunuhan berencana seorang pengusaha emas di Kota Jayapura, Papua. (Foto: Ist/Seputarpapua)

TIMIKA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura, Papua, melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana seorang pengusaha emas bernama Nasruddin (44) alias Acik di Kota Jayapura, Sabtu (7/8/2021).

Rekonstruksi ini dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dalam menguji persesuaian keterangan-keterangan dari para tersangka maupun saksi.

Berdasarkan keterangan pers yang dikeluarkan Bidang Humas Polda Papua, Sabtu malam, menerangkan bahwa dalam rekontruksi tersebut selain kedua tersangka yakni MM dan istri korban berinisial VLH dan didampingi penasehat hukum masing-masing, hadir juga pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura serta keluarga korban yang turut menyaksikan.

Rekontruksi ini dilakukan dengan dua keterangan, yangmana penyidikan mengakomodir semua adegan dengan dua versi.

Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Gustav R. Urbinas mengatakan, rekontruksi dilakukan guna merangkai kejadian demi kejadian sebelum nantinya berkas perkara kasus ini dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

“Dalam rekontruksi ini dilakukan sebanyak 60 adegan dengan 13 lokasi berbeda di seputaran Kota Jayapura,” kata Kombes Gustav.

Pada adegan ke 33 hingga 37, korban Nasrudin alias Acik tewas dihabisi oleh tersangka MM menggunakan sebilah pisau. Hal ini sesuai keterangan VLH yang turut mengetahui perencanaan pembunuhan itu.

“Dari adegan yang diperagakan memang ada perbedaan keterangan baik dari MM maupun VLH, tapi kami upayakan keduanya tetap diperagakan,” katanya.

Gustav juga mengatakan untuk berkas perkara nantinya baru akan dilihat, apakah itu digabung atau tidak. Namun yang jelas, kata dia, pelaku utama adalah MM dan VLH yang ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan itu.

“Sekalipun ada yang tidak mengakui seluruh kronologisnya tidak masalah, tetapi kita sudah memiliki bukti yang kuat,” ujarnya.

Jejadian pembunuhan berencana yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada hari Senin, 28 Juni 2021 di Jalan Balai Distrik Holtekam, Kilo Meter 9, Distrik Muaratami, Kota Jayapura.

Atas kasus pembunuhan berencana ini, kedua tersangka dijerat dengan Primer Pasal 340 KUHP dan Subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Keduanya juga terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau hukuman pidana penjara 20 tahun.

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI