TIMIKA | Petugas Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, Minggu, 9 Mei 2021, berhasil meringkus dua orang pelaku kasus pencurian dan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Coklat, SP 2, Timika, Papua.
Kepala Satreskrim, AKP Hermanto menerangkan, kasus ini terjadi pada Kamis pagi, 29 April 2021 dan baru dilaporkan korban ke Polres Mimika keesokan harinya, Jumat, 30 April 2021.
Sesuai laporan polisi (LP) nomor 237 tertanggal 30 April 2021 yang dibuat korban bernama Ervin, menerangkan bahwa pada 29 April itu pelaku datang ke rumahnya menanyakan soal rumah kost.
Saat itu anak korban yang meladeni pelaku RH. Disaat pelaku bertanya apakah terdapat rumah kost, anak korban kemudian menjawab tidak ada. Pelaku RH kemudian pergi.
Namun, saat pelaku RH hendak keluar dari pagar, ia langsung merampas handphone yang saat itu sedang dipegang anak korban, lalu melarikan diri bersama rekannya berinisial DA.
“HP korban dipegang anaknya, makanya yang lapor si ibu. Kami telah amankan dua orang berinisial RH dan DA. Mereka di amankan di jalur 2 Jalan Pattimura,” kata Hermanto di Timika, Senin (10/5/2021).
“Kasusnya curas, pasal 365. Jadi mereka ditangkap kemarin pagi, dan mereka sudah dicari sejak dilaporkan,” lanjutnya.
Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan kedua pelaku yakni handphone beserta 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi kejahatan. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian.
- Tag :
- AKP Hermanto,
- Pelaku Curas,
- Polres Mimika
Tinggalkan Balasan