Polisi Sebut Ada Konsekuensi Hukum Bagi Penimbun dan Agen Penyalur Minyak Tanah

ANGKUT | Petugas Satpol PP sedang mengangkut BBM yang di timbun oleh pedagang pengecer. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
ANGKUT | Petugas Satpol PP sedang mengangkut BBM yang di timbun oleh pedagang pengecer. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Polisi menegaskan ada konsekuensi hukum jika ada yang menimbun minyak tanah, apalagi lagi subsidi dari Pemerintah.

Hal ini ditegaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar menyikapi temuan kasus penimbunan minyak tanah yang dilakukan empat orang warga di Timika beberapa waktu yang lalu.

Tidak hanya masyarakat yang menimbun minyak tanah, agen-agen penyalur minyak tanah bersubsidi juga akan menerima konsekuensi, seperti sanksi adminitrasi, mulai dari teguran secara tertulis hingga pemutusan hubungan kerjasama sebagai agen penyalur minyak tanah bersubsidi dari Pertamina ataupun Pemerintah.

Para agen penyalur seharusnya sudah paham aturan atau kebijakan penyaluran minyak tanah bersubsidi. Pemerintah memberikan harga murah kepada masyarakat sebagai bentuk bantuan. Yangmana sasarannya kepada masyarakat kecil, dalam hal ini masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Bahkan dalam penyalurannya, agen tidak bisa melayani masyarakat atau pembeli diluar suatu wilayah agen itu berada. Seperti misalnya agen minyak tanah di Nawaripi, agen tersebut hanya khusus melayani masyarakat di wilayah Nawaripi dengan jatah yang sudah ditentukan per kepala keluarga (KK).

Namun, jika ada pembeli atau warga lain misalnya dari Poumako, agen tidak boleh melayani. Hal itu karena di wilayah Poumako sudah ada agen minyak tanah yang melayani khusus untuk warga Poumako.

Namun pada kenyataannya, muncul pembeli-pembeli minyak tanah dalam jumlah banyak. Hal itu tentu saja merugikan masyarakat, apalagi hingga menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak tanah dan harga melambung tinggi.

“Itu akan ada konsekuensi hukumnya, baik pembeli dalam jumlah besar alias penimbun, ataupun agen yang menjual minyak tanah dalam jumlah besar,” kata Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar saat ditemui di Mapolres Mimika, pada Senin, 3 Januari 2022.

Dengan adanya temuan kasus penimbunan minyak tanah beberapa waktu lalu, menurut Iptu Bertu, sekiranya dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang hingga saat ini masih melakukan aktivitas penimbunan minyak tanah. Begitu juga agen penyalur yang masih menyalurkan minyak tanah dalam jumlah banyak kepada oknum warga.

Karena itu, adanya kerjasama pihak kepolisian dengan dinas terkait di Mimika mulai Disperindag hingga Satpol PP, upaya akan terus dilakukan untuk menemukan para pelaku penimbun minyak tanah dan agen-agen nakal yang masih melakukan aktivitas tidak terpuji tersebut.

“Memang kita tidak bisa sendiri, kepolisian harus bersama dinas terkait, kita bersama-sama mencari dimana saja tempat penimbunan-penimbunan sehingga masyarakat semua bisa terbagi minyak tanah subsidi,” pungkasnya.

penulis : Saldi
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *