Polisi Sebut Dugaan Penggelapan Dana di Yayasan Yu Amako Tidak Sesuai AD/ART

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. (Foto: Saldi/SP)
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. (Foto: Saldi/SP)

Sementara hutang-hutang lainnya, seperti hutang makanan dan jahit baju, totalnya pun mencapai ratusan juta rupiah.

“Hutang tahun 2016 tidak tahu hutang apa. Ada yang Rp200 juta, ada yang 500 juta, ada yang kecilnya Rp55 juta, ada yang Rp30 juta. Jadi bervariasi. Jadi pelaporannya sudah ada nilai-nilainya, kalau di hitung-hitung memang 7 M,” terangnya.

Secara logika, menurut Kasat Reskrim, sangat tidak masuk akal jika hutang makanan nilainya hingga ratusan juta rupiah. Apalagi dari keterangan yang diperoleh, setiap masyarakat yang datang ke kantor Yu Amako selalu diberikan makanan oleh pengurus.

“Kalau kita lihat logikanya, tidak masuk akal lah. Jadi per porsi (makanan) saja sudah berapa ratus ribu, kan begitu,” ujarnya.

Meski ada wacana laporan polisi (LP) terkait kasus ini mau dicabut pelapor, tetapi hingga kini hal itu belum juga terlaksana.

Oleh karena itu, hingga kini pihak penyidik masih terus mendalami kasus ini.

“Makanya masih kita dalami itu. Selama pelapor belum mencabut, ya kita tetap jalan,” pungkasnya.

 

Reporter: Saldi
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *