Polisi Segera Tahap I Kasus Oknum Marbot Diduga Cabuli 5 Anak di Timika

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Papua, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar.Foto: Saldi/Seputarpapua

TIMIKA | Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, segera merampungkan berkas perkara oknum marbot yang diduga melakukan pencabulan terhadap lima anak di Timika, Papua.

Setelah berkas perkara tersangka dirampungkan, penyidik akan melakukan tahap I atau pengiriman berkas ke Kejaksaan untuk diteliti, sebelum akhirnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan.

“Tinggal nunggu lengkapi berkas, sudah persiapan tahap 1 juga,” kata Kepala Satuan Reskrim, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di Timika, pada Senin, 17 Januari 2022.

Meski demikian, Bertu belum bisa memastikan kapan penyidik melakukan tahap I berkas perkara tersangka ZI (46) ke pihak Kejaksaan.

Sebelumnya, Bertu menyampaikan bahwa ZI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan cabul terhadap lima orang anak di SP 3, Kelurahan Karang Senang.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti termasuk baju yang digunakan korban hingga sepeda motor yang digunakan pelaku. Di mana, tersangka dalam melakukan aksinya, dengan cara mengiming-imingi korban membelikan es krim.

Kasus ini mencuat setelah orangtua dari para korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Mimika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

penulis : Saldi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI