Polisi Serahkan Pelaku Pencabulan Anak ke Kejaksaan Negeri Mimika

PERIKSA | JAW saat menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Foto: Ist/SP
PERIKSA | JAW saat menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Foto: Ist/SP)

TIMIKA | Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, telah menyerahkan JAW, alias Dede tersangka kasus pencabulan anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

JAW diserahkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pada Jumat (6/11) lalu setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

“Pelaksanaan penyerahan tahap II berjalan dengan lancar, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melakukan pemeriksaan. Selanjutnya pelaku ditahan di Polres Mimika,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto, Senin (9/11).

Hermanto menjelaskan, kasus ini terjadi pada Kamis 20 Agustus 2020 lalu, sekitar pukul 15.00 WIT di rumah korban yang masih berusia 15 tahun, di Jalan Iwaka Mimika.

Awalnya, sekitar pukul 12.00 WIT, tersangka yang bekerja sebagai kuli bangunan merasa tidak enak badan.

Tersangka lantas meminta izin untuk tidak bekerja, dan pulang ke rumah korban yang menjadi tempat tinggal tersangka.

Meski tinggal di rumah korban, tersangka dan korban tidak memiliki hubungan keluarga. Alias tersangka hanya numpang tinggal.

“Setelah izin, maka JAW pulang ke rumah korban. Karena JAW sendiri tinggal bersama ayah dan ibu korban,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *