Polisi Serahkan Tersangka Kasus Pembobolan Mesin ATM BRI ke Kejari Mimika

Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru saat menyerahkan tersangka FF, Selasa (29/11/2022). (Foto: Ist)
Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru saat menyerahkan tersangka FF, Selasa (29/11/2022). (Foto: Ist)

TIMIKA | Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus tindak pidana pembobolan Mesin ATM BRI ke Kejaksaan Negeri ( Kejari) Mimika, Papua Tengah, Selasa (29/11/2022).

Tersangka FF alias Fajar yang terlibat perkara tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dalam hal ini pembobolan mesin ATM milik Bank BRI siap menjalani sidang perdananya.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran mengatakan, pelimpahan tahap II, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/196/X/2022/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/ Polda Papua, tanggal 16 Oktober 2022 lalu.

“Kita dari penyidik tadi sudah lakukan tahap dua,” terang Ipda Yusran.

Akibat dari perbuatannya, Fajar dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Diketahui sebelumnya, Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Mimika Baru berhasil menangkap 2 pelaku pembobolan ATM yang terjadi pada Minggu 16 Oktober 2022, di jalan Bhayangkara, Timika, Papua Tengah.

Kedua pelaku berinisial FF (31) dan FL (16) berhasil ditangkap di jalan Bougenvile, Koperapoka jalur 4, Distrik Mimika Baru.

Ada pun dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Mobil Feroza warna hitam putih DS 280 MA, satu set gerinda warna merah, lima buah mata gerinda, satu set mata bor.

Kemudian, satu buah parang, satu buah lakban hitam dan putih, satu kertas aluminium foil, tang, kabel CCTV, satu unit HP senter dan satu kabel colokan.

Sementara itu, pelaku FL (16) yang sempat diamankan bersama FF (31) lantaran terlibat bersama dalam pembobolan mesin ATM, Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru mendorong diversi untuk mendapatkan Restorative Justice (RJ).

Upaya diversi yang berlangsung di Polsek Mimika Baru, pada Kamis (27/10/2022) dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yusran, dengan melibatkan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Merauke, P2TP2A, Dinas Sosial, dan keluarga korban.

Meski mendapatkan diversi dan pelaku yang masih di bawah umur dikembalikan ke orang tuanya, namun tetap menjalani wajib lapor.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI