Polisi Tangkap 1 DPO Penyerangan Pos Ramil Kisor di Papua Barat

DPO yang menjadi tersangka kasus penyerangan ke Pos Ramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat pada Kamis, 2 September 2021. (Foto: Humas Polda Papua Barat)
DPO yang menjadi tersangka kasus penyerangan ke Pos Ramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat pada Kamis, 2 September 2021. (Foto: Humas Polda Papua Barat)

TIMIKA | Tim gabungan Satbrimob Polda Papua Barat bersama Polres Sorong Selatan (Sorsel) dan Polres Maybrat berhasil menangkap seorang tersangka kasus penyerangan Pos Ramil Kisor di Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat yang terjadi pada Kamis, 2 September 2021.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi dalam keterangannya, Minggu (16/10/2022), menerangkan bahwa tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua bernama Yan Waris Sewa (26) alias Yan alias Titus Sewa, ditangkap di rumah keluarganya pada Jumat, 14 Oktober 2022 di Kampung Susumuk, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat.

Tim gabungan dipimpin langsung Dansat Brimob Kombes Pol Kombes Pol Pria Premos bersama dengan Kapolres Sorsel AKBP Dr. Choiruddin Wachid dan Kapolres Maybrat AKBP Gleen Rooi Molle.

“Bersama timnya berhasil menangkap 1 orang DPO penyerangan Pos Ramil Kisor. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 14 Oktober 2022 pukul 06.00 WIT,” kata Kabid Humas dalam keterangannya.

Dalam proses penangkapan terhadap Titus Sewa, terdapat 23 orang yang diambil keterangannya okeh petugas, terdiri dari enam orang karyawan BKI dan 17 orang masyarakat disekitar lokasi penangkapan. Namun mereka kini telah dikembalikan ke kampung masing-masing usai memberikan keterangan.

Peran tersangka Titus Sewa pada saat kejadian penyerangan ke Pos Ramil Kisor, dijelaskan Kabid Humas, yakni turut serta bersama pelaku lainnya membawa panah dan menunggu diluar pos, ketika rekan-rekannya melakukan aksi pembunuhan terhadap empat anggota TNI.

Dari total 21 orang pelaku dalam kasus ini, 11 orang telah ditangkap sebelumnya, bahkan sudah menjalani proses hukum.

Titus Sewa dijerat Primer Pasal 340 KUHP  Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dsn 56 KUHP.

 

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan