Polisi Tangkap Bandar Togel di Asmat

Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi didampingi Kasat Reskrim Ipda Dicky Fahriz R Alhafizh dan Kasubsi PIDM Bripka Wahab Abdi dalam konfrensi persnya, Rabu (26/10/2022). (Foto: Humas Polres Asmat)
Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi didampingi Kasat Reskrim Ipda Dicky Fahriz R Alhafizh dan Kasubsi PIDM Bripka Wahab Abdi dalam konfrensi persnya, Rabu (26/10/2022). (Foto: Humas Polres Asmat)

AGATS | Satuan Reskrim Polres Asmat menangkap S alias Aseng, bandar togel yang beroperasi di wilayah Kabupaten Asmat, Papua Selatan.

Selain menangkap Aseng, polisi juga menangkap A alias Mal selaku penjual togel.

Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi mengatakan, Aseng ditangkap di Kota Agats. Sedangkan Mal ditangkap di Kampung Jinak, Distrik Suator.

Penangkapan pelaku kejahatan perjudian ini dilakukan pada awal Oktober lalu, dan baru disampaikan ke publik lantaran sebelumnya penyidik terus melakukan pengembangan.

“Kami baru bisa rilis karena sebelumnya penyidik Reskrim masih melakukan pengembangan,” kata AKBP Agus didampingi Kasat Reskrim Ipda Dicky Fahriz R Alhafizh dan Kasubsi PIDM Bripka Wahab Abdi dalam konfrensi persnya, Rabu (26/10/2022).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 handphone, uang tunai Rp630 ribu, poster bertuliskan angka, serta beberapa bukti lainya.

Selain itu, polisi juga menemukan transaksi keuangan hasil penjualan togel dari tersangka Mal ke tersangka Aseng sebesar Rp43 juta.

“Uang ini di kirim sebanyak 12 kali. Bukti transaksi itu berupa rekening koran yang diminta disalah satu Bank,” ujar AKBP Agus.

AKBP Agus mengakui, komplotan judi togel ini beroperasi sampai ke kampung-kampung. Bahkan, saat ada instruksi Kapolri untuk pemberantasan judi, komplotan ini masih tetap melakukan aktivitas penjualan togel secara diam-diam.

Meski demikian, pihaknya, kata AKBP Agus terus berupaya memberantas judi togel ini. Bahkan, pihaknya kini sudah menetapkan satu orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Masih ada satu pelaku lagi berinisial R yang kini masuk DPO,” tutur AKBP Agus.

Tersangka Aseng dan Mal kini dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *