MERAUKE | Polres Merauke berhasil menangkap seorang pria berinisial SK, pelaku yang diduga melakukan tindakan asusila dan kekerasan di Jalan Cikombong, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Pelaku ditangkap lantaran diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang merupakan seorang perempuan berusia 21 tahun.
Diterangkan, kejadian itu berawal pada hari Selasa, 21 November 2023 sekitar pukul 06.00 WIT. Korban saat itu mengendarai sepeda motor, kemudian tak sengaja menabrak pelaku dari belakang.
Setelah ditabrak, terjadi komunikasi antara korban dengan pelaku untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.
“Tapi saat itu pelaku dalam kondisi dipengaruhi miras (minuman keras), punya niat kotor. Korban diajak ke lokasi yang sunyi dan di sana korban dipaksa untuk melayani nafsu pelaku. Meski korban menolak, korban diancam untuk dibunuh,” terang Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan dalam konferensi pers di Mapolres Merauke, Jumat (8/12/2023).
Saat itu, lanjut Kapolres, korban sempat tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian menyiram korban dengan air hingga korban kembali sadarkan diri.
Setelah mendapat laporan dari korban atas kejadian tersebut, polisi bergegas melakukan pencarian terhadap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap pada 27 November 2023 di Distrik Sota, daerah perbatasan RI-PNG.
Atas perbuatannya, SK ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Polisi pun masih mendalami tersangka atas kasus-kasus lainnya yang mungkin saja pernah dilakukan tersangka.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis