JAYAPURA | Personil Polresta Jayapura Kota menangkap BW (29), salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
BW ditangkap polisi, Sabtu (08/01/2022) di Bumi Perkemahan (Buper) Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua. Sementara pelaku MA masih dalam pengejaran polisi (Buron).
Kapolresta Jayapura kota, Kombes Pol. Gustav Urbinas kepada wartawan di Jayapura, Senin (10/1) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 13 Desember 2021 sekitar pukul 06.30 WIT.
Kala itu, korban yang diketahui bernama Emmy Sapria Tuharea, sedang mengendari sepeda motor di jalan Buper, tepatnya di bawah Kampus IAN kemudian di dekati oleh pelaku yang baru pulang membeli minuman keras.
“Pelaku mendekat sebelah kanan motor korban kemudian langsung menarik tas yang ada di punggung sehingga korban terjatuh sembari terseret sementara pelaku melarikan diri,” jelasnya.
Namun, pelaku sempat kembali ke TKP dan melihat korban sedang duduk disamping jalan.
Selanjutnya pelaku langsung ke arah pemakaman muslim Buper dan membuka tas milik korban lalu mendapati uang Rp 200 ribu dan HP.
“Korban selanjutnya dibawah oleh saksi ke RS Dian Harapan untuk mendapat perawatan medis, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal pada Selasa, 14 Desember 2021,” jelasnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara pelaku MA yang masuk dalam DPO disinyalir berada di wilayah pegunungan.
- Tag :
- Jambret,
- Jayapura,
- Pelaku Jambret Ditangkap
Tinggalkan Balasan