Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Luki yang Mayatnya Ditemukan di Venue Paralayang Skyline

RILIS KASUS | Jajaran Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Victor D. Mackbon merilis kasus pembunuhan almarhum Luki Laratmase yang ditemukan tewas disebelah Venue Paralayang Skyland, Kampung Buton, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua. (Foto: Ist)
RILIS KASUS | Jajaran Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Victor D. Mackbon merilis kasus pembunuhan almarhum Luki Laratmase yang ditemukan tewas disebelah Venue Paralayang Skyline, Kampung Buton, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua. (Foto: Ist)

TIMIKA | Kasus penemuan mayat di sebelah Venue Paralayang, Kampung Buton Skyline, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, pada hari Minggu, 29 Mei 2022, kini menemui titik terang.

Polisi berhasil menangkap pelaku yang menyebabkan korban bernama Luki Laratmase (32) meninggal dunia.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Victor D. Mackbon dalam keterangan pers Polresta Jayapura Kota yang diperoleh Seputarpapua.com, Rabu (1/6/2022), menyampaikan bahwa dari hasil pendalaman penyidik, korban Luki Laratmase yang merupakan warga Argapura dibunuh oleh pelaku yang berinisial TB alias Theo (33), warga belakang SMK 5 Youtefa, Distrik Abepura.

TB alias Theo sendiri, kata Kapolresta, telah ditangkap anggotanya pada hari Selasa, 31 Mei 2022 di Perumahan BTN Skyland, setelah sebelumnya petugas sempat melakukan koordinasi dengan keluarga TB alias Theo.

Penangkapan yang bersangkutan, juga berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/343/V/2022/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Japsel terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, TB alias Theo dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP yang menjelaskan barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun.

“Untuk motif pelaku menghabisi nyawa korban Luki, lantaran pelaku sudah mendapati korban sudah dua kali membawa pergi dan menyembunyikan istri pelaku,” ungkap Kapolresta.

Kapolresta juga menjelaskan kronologi pembuhunan terhadap korban Luki Laratmase yang dilakukan pelaku TB alias Theo.

Pelaku TB alias Theo keluar dari rumahnya menggunakan sepeda motor, lalu mencari korban yang diketahui berada di Pantai Holtekam.

Saat bertemu korban, pelaku mengajak untuk mencari istri pelaku yang kabur dari rumah kost. Saat sudah bersama korban, pelaku melakukan aksinya membunuh korban di sebelah Venue Paralayang Skyline.

Sebelumnya, jasad korban Luki Laratmase ditemukan warga (saksi) bernama Welmina pada hari Minggu siang, 29 Mei 2022 saat hendak pergi ke kebun singkong miliknya yang berada disebelah Venue Paralayang Skyline.

Saat tiba di kebun, Welmina dikagetkan temuan sesosok mayat dalam keadaan tengkurap. Atas temuan tersebut, Welmina memberitahukan kepada (saksi) Yernius (50) untuk melaporkannya ke Pos Polisi Kampung Buton, Skyline.

Saat dilakukan autopsi atas izin pihak keluarga, ditemukan pada wajah korban terdapat beberapa tanda kekerasan menggunakan benda tajam maupun benda tumpul yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka sayatan dan bekas pukulan atau memar.

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI