Polisi Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika di Mimika, Barang Bukti Sabu-sabu Disita

waktu baca 2 menit
Tampak barang bukti kasus tindak pidana peredaran narkotika yang diungkapkan Polres Mimika. (Foto: Dok Polres Mimika)

MIMIKA, Seputarpapua.com | Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, pada Kamis, 5 Desember 2024 menangkap seorang pria berinisial AR alias Ansar.

AR alias Ansar ditangkap lantaran diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di jalur 4 jalan SP 4, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmad menerangkan, sekitar pukul 15.30 WIT tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika mendapat informasi dari masyarakat sehubungan tindak pidana peredaran narkotika.

Mendapati informasi tersebut, tim menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemantauan. Tim mencurigai seseorang yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor melintas dan parkir di sekitar TKP untuk menempel sabu-sabu. Tim kemudian menangkap pelaku.

Pelaku yang berinisial AR alias Ansar diinterogasi kemudian digeledah. Dari tangan pelaku, ditemukan 1 paket plastik bening kecil yang dibungkus plastik hitam diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, ditaruh di botol bekas minuman teh milik pelaku.

“Pelaku kami arahkan ke rumahnya di jalan BTN Kamoro Blok E4 Timika, dari hasil penggeledahan kami kembali berhasil menyita 30 paket kecil plastik bening yang dibungkus lakban warna coklat yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” demikian dikatakan AKP Andi Basuki dalam keterangan yang diterima media ini, Jumat (6/12/2024).

Total barang bukti yang disita dari pelaku berupa 31 paket plastik bening kecil berisikan sabu-sabu, 1 botol bekas minuman teh pucuk, 1 unit handphone Samsung A23,1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 tas rajut kecil (tempat menyimpan sabu-sabu) dan 1 buah kantong plastik hitam (pembungkus sabu-sabu).

Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa menuju ke Kantor Polres Mimika untuk lakukan diproses hukum lebih lanjut.

Barang bukti setelah ditimbang totalnya seberat 33,0 gram. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version