Polisi Tangkap Pemuda di Timika Posting Kalimat Kebencian Berbau SARA

Ilustrasi
Ilustrasi

TIMIKA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, menangkap seorang pemuda karena diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE.

Kepala Satreskrim Polres Mimika, AKP Hermanto mengatakan, pelaku yang berinisial MA (21) ditangkap pada 13 April 2021 malam di depan Gelael, Jalan Cenderawasih.

“Yang bersangkutan diamankan terkait pelanggaran Undang-undang ITE, karena menulis pada akun Facebook berupa kalimat yang mengarah pada tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” kata Hermanto, Jumat (16/4/2021).

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu, ia mengakui memposting kalimat kebencian.

Di mana, tersangka memposting kalimat itu pada akun media sosial Facebook miliknya yang bernama ‘Mene Biga Agimbau (Biga)’, pada siang hari tanggal 15 Agustus 2020.

“Motivasinya karena dia sering membaca berita dari internet tentang kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI-Polri terhadap orang Papua,” katanya.

“Dia melihat rekan sejawatnya di Facebook sering berbahasa seperti itu, makanya dia ikut-ikutan. Makanya kita patroli siber dan dapatkan dia,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagai mana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Tersangka sebenarnya sudah lama diincar petugas, namun karena beberapa kali saat akan ditangkap yang bersangkutan sedang mengikuti ibadah, akhirnya petugas mengurungkan.

 

Reporter: Saldi
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI