TIMIKA | Petugas Kepolisian Resor Mimika berhasil menangkap seorang pemuda berinisial BM (27) lantaran diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Budi Utomo.
Berdasarkan rilis Humas Polres Mimika, penangkapan terduga pelaku dipimpin Kanit Opsnal Reskrim Polres Mimika, Bripka Herman Sembay bersama personilnya dilakukan, Rabu (8/7) malam.
BM ditangkap di Distrik Kwamki Narama saat hendak menjual sepeda motor Yamaha X-Ride hasil curian setelah petugas melakukan penyelidikan selama dua hari sejak pelaku beraksi.
Sepeda motor tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp1 juta kepada salah satu warga Kwamki Narama.
“Ditangkap di Kwamki Narama pada saat hendak menjual motor hasil rampasannya seharga 1.000.000 (satu juta rupiah) ke salah satu masyarakat yang berada di Kwamki Narama,” kata Paur Humas Polres Mimika, Aiptu Hempi Ona dalam rilis yang dikeluarkan Humas Polres Mimika, Kamis (9/7).
Pelaku kini telah diamankan di Polres Mimika guna menjalani proses hukum lebih lanjut, beserta hasil sitaan petugas 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride berwarna hitam.
“Kini tersangka BM (27) telah diamankan di kantor Polres Mimika untuk di proses lebih lanjut,” katanya.
Tinggalkan Balasan