Polisi Tangkap Pengedar Ganja yang Mengaku Sudah Lama ‘Main’ di Timika

Pelaku pengedar narkotika golongan I jenis ganja berinisial PM (41), ditangkap bersama barang buktinya di jalur 1 jalan Kartini, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Rabu, 9 November 2022. (Foto: Humas Polres Mimika)
Pelaku pengedar narkotika golongan I jenis ganja berinisial PM (41), ditangkap bersama barang buktinya di jalur 1 jalan Kartini, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Rabu, 9 November 2022. (Foto: Humas Polres Mimika)

TIMIKA | Jajaran Polres Mimika menangkap seorang pelaku pengedar narkotika golongan I jenis ganja di jalan Kartini, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Rabu, 9 November 2022.

Penangkapan pelaku yang berinisial PM (41) dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika di jalur 1 jalan Kartini sekitar pukul 17.00 WIT.

Dalam keterangan yang dikeluarkan Seksi Humas Polres Mimika, Kamis (10/11/2022), menerangkan bahwa, penangkapan pelaku berawal ketika Tim Opsnal Satreskrim melakukan penangkapan terhadap jaringan pelaku pencurian di jalur 1 Kartini.

Pada saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik berukuran kecil, sedang, dan besar dalam tas hitam milik saudara PM. Di dalam plastik bening itu, berisi daun kering yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja siap diedarkan.

Kemudian, Tim Opsnal Satreskrim berkoordinasi dengan Satresnarkoba yang selanjutnya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan terhadap PM berikut diamankan barang buktinya. PM kemudian digiring ke Mapolres Mimika untuk diinterogasi lebih lanjut.

Kepala Satresnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur mengatakan, hasil interogasi yang dilakukan terhadap PM yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengakui bahwa sudah lama terlibat dalam mengedarkan narkotika.

“Dia pengedar. Sebenarnya dia bukan incaran kami, ini kebetulan. Yang tangkap duluan bukan kami Satnarkoba, tapi dari Opsnal Reskrim. Kalau hasil kita interogasi, dia memang sudah lama, sekitar 1 tahunan sudah beroperasi seperti itu, mengedarkan,” kata AKP Mansur.

Atas perbuatannya, tersangka PM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik bening ukuran besar berisi diduga ganja, 1 plastik bening ukuran sedang juga berisi diduga ganja, dan 27 plastik bening berukuran kecil berisi diduga ganja, 1 tas kecil warna hitam dan 1 unit ponsel.

 

penulis : Saldi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *