TIMIKA | Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, pada 25 Oktober 2020 berhasil menangkap satu orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur mengatakan, penangkapan pelaku berinisial Ma alias Cong (32) setelah menerima informasi dari warga.
“Awal penangkapan ini terjadi, setelah anggota menerima informasi bahwa pada hari itu, sekitar pukul 16.00 WIT, akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kasat saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (29/10).
Kata Kasat, setelah menerima informasi, ia bersama anggota melakukan penyelidikan. Hasilnya, pihaknya menemukan ciri-ciri pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap handphone pelaku, telah terjadi beberapa kali percakapan transaksi. Karenanya, kamu lakukan pengembangan,” katanya.
Setelah dilakukan pengembangan, sekitar pukul 19.00 WIT, anggota menemukan barang bukti (BB) satu plastik bening kecil berisi kristal, yang diduga narkotika jenis sabu di Jalan Ahmad Yani.
Kemudian, anggota membawa pelaku ke Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Dari hasil penimbangan, BB yang diduga narkotika jenis sabu tersebut seberat 0,45 gram. Namun untuk memastikan, apakah benar BB itu sabu, kami akan periksa di labfor,” terangnya.
Tinggalkan Balasan