Selain satu plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu, pihaknya juga mengamankan satu bungkus rokok
yang dijadikan tempat sabu. Serta dua buah handphone dan sim card yang dijadikan alat transaksi. Serta satu buah ATM Bank BRI.
“Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” kata Kasat.