Polisi Tangkap Penjual Miras Palsu di Timika, Kandungan Metanol Membahayakan

Instruksi Bupati Mimika Larang Penjualan Miras Selama Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi - miras dan THM

TIMIKA | Polres Mimika menetapkan seorang pemilik toko minuman keras (Miras) pabrikan jenis vodka palsu sebagai tersangka.

Sebelumnya tersangka ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Mimika, pada 10 Agustus 2020 lalu, namun karena kondisi kesehatannya menurun, yakni terserang penyakit malaria, maka dikenakan wajib lapor.

“TT sudah kami jadikan tersangka, tapi tidak ditahan karena terkena malaria. Sehingga kami kenakan wajib lapor,” kata Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, Kamis (13/8) di Jalan Yos Sudarso.

Kata dia, terkait dengan penertiban Miras sudah menjadi komitmen Polres Mimika untuk melakukan penindakan, salah satunya informasi adanya peredaran miras pabrikan palsu.

“Dari informasi itu kami lakukan penyelidikan. Penyelidikan ini tidak hanya dilakukan untuk Miras lokal, tapi juga miras pabrikan yang diduga palsu,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui Miras pabrikan palsu itu milik tersangka sehingga dilakukan pemeriksaan penggeledahan dan penyitaan serta penangkapan.

“Awalnya kami belum tahu kalau itu miras pabrikan palsu. Tapi setelah diperiksa di laboratorium, diketahui bahwa itu miras pabrikan palsu dengan kandungan metanol yang tinggi. Sehingga apabila dikonsumsi berlebihan membahayan kesehatan dan berakibat fatal,” terangnya.

Lanjut Kapolres, pada saat proses pemeriksaan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa security tersangka meninggal dunia, diduga karena mengambil miras tersebut dari gudang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *