Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Berjamaah di Setwan DPRD Paniai

Dir Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Fernando S. Napitupulu (kiri). (Foto: Ist)
Dir Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Fernando S. Napitupulu (kiri). (Foto: Ist)

TIMIKA | Polda Papua kembali menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif yang menggunakan APBD tahun anggaran 2018 di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol Fernando S. Napitupulu menerangkan, tersangka yang tadinya berjumlah 14 orang, 13 diantaranya mantan anggota DPRD Paniai dan salah satunya merupakan Sekretaris Dewan (Sekwan), kini menjadi 16 orang karena ada penetapan 2 orang tersangka baru yang juga mantan anggota DPRD Paniai.

“Minggu ini kita upayakan tahap I dengan tersangka 16 orang. Jadi ada penambahan tersangka 2 orang,” kata Kombes Pol Fernando S. Napitupulu yang dikonfirmasi dari Timika, Kamis (28/7/2022).

Sementara untuk berkas perkara para tersangka, Ia mengatakan dibuat berbeda-beda. Hal itu lantaran jumlah atau besaran uang yang diterima masing-masing tersangka berbeda, begitu pula peran masing-masing tersangka juga berbeda-beda.

Meski saat ini baru terdapat 16 tersangka yang berkasnya segera masuk tahap I, penyidik pun sampai saat ini masih bersikap kooperatif terhadap tersangka lainnya yang kini belum memenuhi panggilan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam kasus ini terdapat 25 mantan anggota DPRD Paniai yang terlibat, berikut Sekwan serta 2 orang staf Sekretariat Dewan (Setwan).

“Masih kita proses ya, dan tersangka lainnya tetap. Jadi gini, (tersangka) yang sudah ada ini kita tahap I dulu, nanti yang sisanya itu kita mencoba kooperatif dulu. Kalau yang datang kita periksa. Nanti kalau jadi tersangka, kita kirim lagi (berkasnya). Kalau dia (tersangka lain) tidak mau saat kita cari, ya kita bikin DPO. Nah, mekanismenya seperti itu,” terang Direktur Reskrimsus.

Tindak pidana dugaan korupsi ini terjadi pada bulan Maret tahun 2018, sebagaimana hasil audit diperoleh kerugian Negara sebesar Rp59 miliar.

Korupsi berjamaah ini terjadi melalui kegiatan penguatan kapasitas anggota DPRD Paniai yang dibuat oleh Sekretariat Dewan dan bersumber dari dana APBD Kabupaten Paniai tahun anggaran 2018.

Ternyata, kegiatan itu fiktif atau tidak dilaksanakan. Padahal, kegiatan seharusnya berdampak dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Tidak dilaksanakannya kegiatan itu sehingga masing-masing anggota dewan ketika itu mendapatkan uang tunai sebesar Rp500 juta, ditambah gaji Rp30 juta setiap triwulan selama setahun anggaran 2018.

 

penulis : Saldi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI