Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Akbid Yaleka Maro di Mappi

Dirreskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Fernando S. Napitupulu (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal (kanan). (Foto: Ist)
Dirreskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Fernando S. Napitupulu (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal (kanan). (Foto: Ist)

TIMIKA | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Akademi Kebidanan (Akbid) Yaleka Maro di Kabupaten Mappi, Papua Selatan, mulai tahun 2014 sampai 2017.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol Fernando S. Napitupulu dalam konferensi pers di Media Center Bidang Humas Polda Papua, Kamis (11/8/2022), mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial TT (57) dan LS (50).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.

Dirreskrimsus mengungkapkan, dilaksanakannya kegiatan Akbid Yaleka Maro di Kabupaten Mappi berawal dari inisiatif tersangka LS, kemudian disampaikan kepada tersangka TT, yakni untuk menjalin kerjasama antara Pemkab Mappi dengan Akbid Yaleka Maro guna mengakomodir peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak di wilayah itu.

Seiring berjalannya waktu, hal yang menjadi inisiatif tersangka LS disetujui oleh Pemkab Mappi, yangmana pembiayaannya berasal dari dana APBD daerah itu.

Dalam kesepakatan awal, proses kegiatan belajar dan administrasi tetap dikendalikan oleh Akbid Yaleka Maro yang berbasis di Kabupaten Merauke. Namun pada faktanya, semua proses pengelolaan keuangan dana hibah dan proses pembelajaran, sampai penginapan dan makan-minum dikendalikan oleh tersangka LS.

“Pihak Yaleka Merauke hanya menerima transferan yang dilakukan oleh tersangka LS,” ungkap Dirreskrimsus.

Adapun yang dijadikan dan otoritas menentukan tempat penginapan siswa adalah tersangka LS, sehingga yang dipilih menjadi tempat penginapan adalah rumah kakak kandung tersangka dan tempat belajarnya di rumah pribadi tersangka.

Karena itu, nilai besaran yang terdapat dalam RAB proposal pengajuan tidak semuanya diserahkan sesuai pos mata anggaran dalam proposal, sisanya untuk kepentingan pribadi tersangka LS.

Kemudian, mulai dari proses penandatanganan NPHD hingga pakta integritas dokumen pencairan lainnya. Seharusnya itu dilakukan oleh pihak yayasan, yaitu tersangka TT. Tetapi hal itu justeru dilakukan oleh tersangka LS, sedangkan LS tidak tercatat dalam akta yayasan sebagai pengurus yayasan.

Meski demikian, tersangka TT malah membiarkan hal itu mulai semenjak kerjasama dengan Pemkab Mappi dari tahun 2014 hingga 2017.

Karena tidak ada larangan kepada tersangka LS dalam melakukan hal tersebut, maka sangat bertentangan dengan Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Kemudian juga, tersangka LS membuka rekening atasnama Yayasan Maro Mappi, sehingga otoritas terhadap uang yang telah ditransfer pihak pemkab berupa dana hibah berada dalam kekuasaan LS.

Padahal berdasarkan aturan yang ada, bahwa rekening tujuan dana hibah diberikan kepada lembaga atau yayasan yang berbadan hukum, sehingga rekening tujuan seharusnya rekening giro, bukan tabungan.

Dengan adanya pembukaan rekening tabungan atasnama yayasan, tersangka TT tidak melarang LS menggunakan penerimaan dana hibah atasnama yayasan yang dikelola TT, malah membiarkan hal itu terjadi. Tersangka TT juga menggunakan dana yang bersumber dari dana hibah untuk kepentingan pribadi sebesar Rp1.161.882.500.

Saat ini penyidik telah melakukan permintaan audit PKKN kepada auditor BPKP Perwakilan Provinsi Papua atas dugaaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah periode tahun 2014 sampai 2017 kepada Akbid Yaleka Maro Merauke.

Untuk total dana yang telah dicairkan adalah sebesar Rp25,8 miliar.

Sedangkan rincian beban pertanggungjawaban hukum kepada masing-masing tersangka, yaitu, tersangka LS sebesar Rp7.347.825.620 dan tersangka TT sebesar Rp1.161.882.500, berdasarkan LHA PKKN Nomor: SR-156/PW26/5/2022 tertanggal 25 April 2022.

Penyidik juga telah melakukan asset tracing terhadap kerugian Negara yang dilakukan oleh tersangka LS dan TT. Mulai dari penyitaan aset LS berupa tanah dan bangunan sebanyak 3 unit berukuran 1.240 M2, 1.250 M2 dan 174 M2 yang masing-masingnya beralamat di Kabupaten Mappi. Selanjutnya 1 unit mobil jenis Toyota Innova yang telah diamankan di Mapolres Mappi.

“Kemudian asset tracing atas kerugian Negara yang dilakukan oleh tersangka TT, yakni berupa tanah dengan luas 2.076,79 M2 yang beralamat di Jalan Trans Papua, Wasur, Kabupaten Merauke,” jelas Dirreskrimsus.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke – 1e KUHP.

Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

penulis : Saldi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *