Polisi Tetapkan Oknum ASN Pemkab Mimika Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Kanit Pidum yang membawahi Unit PPA Satreskrim Polres Mimika, Ipda Ramli. (Foto: Arifin/Seputarpapua)
Kanit Pidum yang membawahi Unit PPA Satreskrim Polres Mimika, Ipda Ramli. (Foto: Arifin/Seputarpapua)

TIMIKA | Penyidik Satuan Reskrim Polres Mimika, Papua Tengah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan kasus persetubuhan anak yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Mimika.

Terduga pelaku berinisial JT ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada 20 Januari 2023.

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro melalui Kanit Pidum yang membawahi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Ramli, menjelaskan peningkatan status penyelidikan ke penyidikan sekaligus penetapan tersangka terhadap JT dilakukan karena telah memenuhi unsur sebagaimana tertuang dalam Pasal 184 KUHP.

Penyidik sudah mengantongi alat bukti maupun keterangan dari sejumlah saksi yang menguatkan dapat untuk JT ditetapkan sebagai tersangka dan prosesnya naik menjadi penyidikan.

“Terhadap tersangka, atas perbuatannya telah terpenuhi unsur Pasal 184. Sehingga bisa kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Ipda Ramli di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Sabtu (21/1/2023).

Diterangkan Ipda Ramli, disayangkan antara korban dengan tersangka sudah terjadi persetubuhan atau hubungan layaknya suami-istri. Yangmana korban masih merupakan anak dibawah umur sehingga termakan dengan bujuk rayu tersangka.

“Terhadap korban awalnya, karena yang bersangkutan ini masih tergolong anak dibawah umur, disana terjadi bujuk rayu. Sehingga beberapa lama berlangsung, dari pemaksaan sehingga terjadi hubungan diantara mereka berdua,” terangnya.

Lantaran baru saja dinaikkan statusnya, terhadap tersangka belum dilakukan penahanan. Rencana penyidik akan segera memanggil tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.

“Nanti akan kami panggil pada kesempatan pertama, dimintai keterangannya selaku tersangka,” ujar Ipda Ramli.

Sebelumnya kasus persetubuhan anak ini dilaporkan pada November 2022 ke Polres Mimika oleh korban yang sudah tidak tahan dengan perlakukan JT.

Yangmana perbuatan persetubuhan itu sudah terjadi sejak tahun 2019 dan berlanjut pada Juni 2022.

 

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI