Polisi Tunda Mediasi Haris Azhar dengan Luhut Binsar Pandjaitan, Ada Apa?

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di program NgeHAMtam Haris Azhar
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di program NgeHAMtam Haris Azhar

Laporan itu terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Luhut menyoal video wawancara Haris dengan Fatia yang diunggah di kanal youtube milik Haris Azhar, dengan judul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.

Pembahasan ini mengenai rencana penambangan emas Blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya – wilayah hasil penciutan operasi PT. Freeport Indonesia untuk mendapatkan IUPK kala itu.

Namun usai pelaporan, Luhut dengan tegas membantah dirinya terlibat dalam bisnis pertambangan tersebut. Dia juga memperingatkan bahwa tidak ada kebebasan absolut.

“Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua. Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada,” ujarnya.

Lapor Balik

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule meminta Haris Azhar dan Fatia untuk melaporkan balik Luhut ke polisi. Alasannya, kata dia, data-data yang mereka laporkan adalah informasi bohong.

Menurut Iwan Sumule, Luhut kini dalam posisi terdesak setelah acara “Mata Najwa” membeberkan fakta-fakta mengenai keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua. Fakta-fakta yang ditampilkan juga diyakini akan sulit dibantah oleh Luhut.

Ada pun acara Mata Najwa yang dimotori Najwa Sihab itu sempat menampilkan hasil penelusuran dokumen data-data terbuka dan wawancara soal keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.

Berikut laporan lengkapnya:

editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *