Polisi Tunggu Laporan Resmi Bupati Mimika Soal Dugaan Hinaan di Medsos

Ilustrasi
Ilustrasi (Insert: Iptu Andi Suhidin)

TIMIKA | Kepolisian Resor Mimika, Papua, masih menunggu laporan resmi dari Bupati Mimika Eltinus Omaleng terkait dugaan hinaan dirinya di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP M Yusuf Burhanudin Hanafi melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Andi Suhidin mengatakan, menurut rencana, Jumat (17/4) akan dilakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

Mengingat, kasus ini merupakan delik aduan, sehingga pelapor dalam kasus tersebut hanya sebagai saksi.

Apabila kasus ini akan dilanjut, maka Bupati Eltinus Omaleng yang nantinya akan secara resmi melapor.

“Rencananya hari ini akan dilakukan gelar perkara, terkait kasus ini. Dan apakah hasilnya nanti terlapor bisa ditetapkan menjadi tersangka atau tidak,” kata Iptu Andi saat ditemui di Pusat Pelayanan Polres Mimika, Jumat siang.

AT yang merupakan seorang karyawati di Departemen Enviromental PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

AT diperiksa terkait unggahan statusnya di facebook yang diduga menghina Bupati Mimika.

AT dilaporkan oleh Christian Karubaba selaku staf khusus Bupati Mimika, pada Kamis (16/4) pukul 14.00 WIT.

Menurut Iptu Andi, dalam pemeriksaan tersebut AT mengakui telah mengunggah status di medsos, pada Rabu (15/4).

Alasan AT menggugah status di medsos sebagai bentuk kekecewaan dan luapan isi hati.

Sebab, sebelumnya Bupati Mimika pernah menyampaikan apabila ada temuan satu kasus postif Covid-19, maka Mimika langsung di lockdown total.

Namun, setelah puluhan kasus positif Covid-19, baru akan dilakukan lockdown total.

“Terlapor mengunggah status tersebut sekitar pukul 23.00 WIT dari handphonenya sewaktu dia di rumah. Dimana dalam unggahannya dia memunculkan foto Bupati Mimika dan dibawahnya terdapat keterangan,” terangnya.

Penyidik belum menetapkan AT sebagai tersangka, namun masih sebagai saksi untuk dimintakan keterangan.

Kata Iptu Andi, apabila dalam gelar perkara nanti AT ditetapkan menjadi tersangka, maka akan dikenakan pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman empat tahun.

“Kasus ini sendiri merupakan merupakan delik aduan. Sehingga pelapor ini menjadi saksi. Nanti kalau ada proses selanjutnya, maka yang melapor resmi adalah Bupati Mimika sebagai korban,” ujarnya.

“Karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun dan bukan pasal pengecualian, tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi proses penyidikan tetap lanjut,” tambahnya.

 

Reporter: Mujiono
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI