Polisi Ungkap Motif Suami Tega Tikam Istrinya Hingga Tewas di Timika

DATANGI | Petugas kepolisian mendatangi TKP rumah korban dan pelaku kasus pembunuhan di jalur 1 SP2, Mimika, Papua. (Foto: Ist)
DATANGI | Petugas kepolisian mendatangi TKP rumah korban dan pelaku kasus pembunuhan di jalur 1 SP2, Mimika, Papua. (Foto: Ist)

TIMIKA | Motif kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT) Suri’ Dalle’ (30) pada Selasa, 10 Mei 2022 di jalur 1 SP 2 Timika, Kabupaten Mimika, Papua, akhirnya terkuak.

Pelaku tak lain adalah suami korban berinisial ATT alias Anton (36) kini telah diamankan polisi dan tengah menjalani proses penyidikan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika.

Kepala Satreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar membeberkan motif pelaku tega membunuh istrinya sendiri karena faktor ekonomi menjadi pemicu utama.

“Kita sudah menetapkan suaminya menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan menyebabkan meninggal dunia atau KDRT,” kata Iptu Bertu, di Kantor Sentra Pelayanan Terpadu Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Rabu (11/5/2022).

Berdasarkan pengakuan pelaku ke penyidik, kejadian berawal pada hari Minggu sore, 9 Mei 2022. Pelaku dan korban terlibat cekcok lantaran pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban namun dinilai kurang. Hal itulah membuat korban marah-marah kepada pelaku.

Lantaran emosi, pelaku menendang korban sambil mengatakan akan mencari tambahan uang seperti yang diinginkan korban.

Marah korban berlanjut hingga Senin subuh, 10 Mei 2022. Saat itu korban terlebih dahulu bangun tidur, korban marah-marah dengan pelaku yang sedang tertidur sehingga pelaku kaget dan terbangun dari tidurnya.

Karena kaget bangun akibat korban marah-marah, pelaku emosi dan memukul tangan korban. Ternyata korban membalas dan juga memukul tangan pelaku. Akhirnya pelaku bangun dari tempat tidur dan menuju lemari mengambil sebilah pisau sejenis badik.

“Korban mengatakan jangan (ambil pisau), kenapa kau ambil pisau. Namun pelaku tetap mengambil pisau. Setelah itu (pelaku) duduk dan mengatakan ke korban berhenti marah-marah, sambil mengancam dengan pisau badik,” beber Iptu Bertu.

Meski telah diancam menggunakan pisau, korban masih marah-marah terhadap pelaku. Karena tidak mampu menahan emosi, pelaku mendekat dan menikam perut korban.

Ketika pisau sudah menancap di perut, korban sempat mengucapkan kata ‘jangan’, tetapi pelaku yang terbalut emosi malah mencabut pisau dan menusuk lagi korban dibagian ulu hati.

“Kemudian korban bilang ‘saya dingin’, kemudian korban tidak sadarkan diri. Melihat hal tersebut pelaku berusaha membawa korban ke rumah sakit dengan mengangkat,” kata Iptu Bertu.

Petugas kepolisian yang mendapat laporan terkait kejadian ini langsung merespon ke tempat kejadian perkara (TKP).

Sesampai di TKP, petugas mengira korban telah meninggal dunia. Ternyata korban masih bernapas dan saat itu juga dilarikan ke RSUD Mimika.

“Kita bawa ke rumah sakit, namun yang bersangkutan tidak tertolong lagi,” ujarnya.

Pelaku atau suami korban setelah ditangkap petugas kepolisian langsung dilakukan pemeriksaan.

Kini yang bersangkutan mendekam di ruang tahanan Mapolres Mimika, Jalan Agimuga-Mile 32 untuk selanjutnya menjalani proses hukum penyidikan.

Olah TKP telah dilakukan penyidik dengan mengamankan barang bukti pisau sejenis badik serta pakaian yang digunakan korban maupun pelaku.

Bahkan saksi yang merupakan warga disekitar rumah korban juga telah diperiksa penyidik. Yangmana saksi mengetahui kejadian tersebut setelah mendengar adanya cekcok antara korban dengan pelaku lalu melaporkan ke petugas kepolisian.

penulis : Saldi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI