Sementara tersangka HI diketahui seorang bandar narkoba yang ditangkap pada tahun 2014 atas kasus peredaran ganja dan sabu dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan sementara masih menjalani masa tahanan.
“Dia ini adalah bandar besar di lapas karena sudah berulang kali melakukan peredaran narkoba. Dengan penangkapan ini maka akan memberatkan yang bersangkutan juga karena melakukan perbuatan secara berulang kali,” tegas kapolres.
Saat ini kedua tersangka sementara ditahan di rutan Mapolres Jayapura, kedua tersangka dijerat pasal narkotika dengan ancaan hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan