Disamping itu, guna memastikan kelayakan barang yang dibeli oleh masyarakat. Dalam arti, barang tidak kedaluarsa.
“Kami selaku Komisi B yang membawahi Disperindag sangat mengapresiasi hal tersebut, dan mendukung langkah nyata dari Disperindag. Karena ini juga salah satu tanggungjawab dari Disperindag dalam melakukan pengawasan,” tutur Louis.
Ia menambahkan, apresiasi ini tidak hanya diberikan untuk pelaksanaan operasi pasar. Tetapi juga upaya dari Disperindag dalam menata kembali perdagangan di Mimika.
Khususnya penataan pedagang, dari pasar lama ke Pasar Sentral. Ini diperlukan, untuk membangkitkan perekonomian di Mimika, serta menjadikan daerah ini sebagai pusat perdagangan dan jasa.
“Apa yang sudah dilakukan Disperindag ini merupakan hal yang luar biasa. Karena dengan langkah ini, perekonomian di Mimika mulai bangkit ditengah pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Perlu diketahui operasi pasar minyak tanah bersubsidi Disperindag menetapkan penjualan, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp5.000 per liter.
Operasi pasar yang digelar tiga hari mulai Sabtu (19/12), Senin (21/12, dan Selasa (22/12), dilaksanakan pada 15 Gereja yang tersebar di seluruh Kota Timika dan sekitarnya.
Sementara bazar murah dilaksanakan di Pasar SP 2. Berbagai kebutuhan pokok dijual, seperti beras, telur, minyak tanah, bawang, daging ayam, dan lain sebagainya.
Seluruh kebutuhan pokok dijual dengan harga distributor atau dibawah harga pasaran.
Tinggalkan Balasan