Polres Asmat Berhasil Tangkap Pelaku Penganiaya Bidan

Ilustrasi TKP
Ilustrasi TKP

ASMAT | Tim Awor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asmat Berhasil menangkap pelaku penganiayaan bidan di Klinik Ibu dan Anak ‘Kasih Ibu’ di Agats pada Minggu, 17 April 2022.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi (LP) nomor LP/26/IV/2022/Papua/Res Asmat tentang Kasus Penganiayaan.

Setelah mendapat laporan tersebut, Kapolres Asmat, AKBP Dhani Gumilar langsung memerintahkan Satreskrim melakukan penyelidikan.

Tim Awor Polres Asmat yang dipimpin KBO Satreskrim, Ipda Rudi kemudian bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) mengumpulkan informasi, bukti-bukti, serta petunjuk lainnya.

Kasatreskrim Asmat, Iptu Elvis L. Palpialy dalam keterangannya menyampaikan bahwa modus pelaku yang berinisial YK melakukan penganiayaan bermula dari keinginannya untuk mengambil laptop milik korban. Di mana pada saat itu pelaku mendatangi klinik dan melihat korban sedang sendirian.

Pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman beralkohol kemudian mengeluarkan banda keras berupa palu, kemudian memukul kepada hingga punggung korban.

Korban sempat melawan, dengan cara mendorong pelaku hingga terjatuh lalu berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Warga yang mendatangi TKP langsung menolong korban, namun disaat itu juga pelaku melarikan diri dari TKP.

Malam harinya sekitar pukul 21.00 WIT pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Awor Satreskrim, kemudian digiring ke Mapolres Asmat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya itu. Dia sendiri yang melakukannya,” ungkap Kasatreskrim.

Kini, pelaku YK yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Mapolres Asmat untuk menjalani proses hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.

penulis : Saldi
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *