Polres Asmat Tangkap Tiga Pengedar Narkotika

waktu baca 2 menit
Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Rudi Srihadi saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika di Asmat. Foto: Elgo Wohel/Seputarpapua

ASMAT, Seputarpapua.com | Kepolisian Resor (Polres) Asmat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintesis dan ganja, Selasa (21/5/2024), bertempat di Aula Wira Pratama Polres Asmat.

Dari hasil penyelidikan oleh petugas Polres Asmat, mereka berhasil menangkap tiga orang pria masing-masingnya berinisial RYR, AGG (pemilik narkotika jenis tembakau sintesis), dan AIA (pemilik narkotika jenis ganja).

Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi memaparkan, awalnya pada hari Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIT, anggota Polres Asmat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AGG, awalnya ia memesan narkotika cair melalui aplikasi Instagram yang dijual seharga Rp1,4 juta per 5 mililiter, sudah termasuk ongkos kirim. Setelah pembayaran dilakukan, narkotika itu dikirimkan untuk digunakan AGG membuat tembakau sintetis.

“(AGG,red) membeli rokok sebanyak 14 batang di kios Jalan Muyu Kecil, Distrik Agats dengan harga Rp14 ribu, lalu menyemprotkan narkotika cair tersebut ke dalam tembakau, maka jadilah tembakau sintetis. (AGG) mengajak RYR untuk merasakan tembakau sintetis tersebut,” beber AKBP Agus Hariadi.

Kemudian pelaku AIA, ia disebut memiliki narkotika jenis ganja yang disimpan di kediamannya di Jalan Mbait Dua, Distrik Agats. Sebelum dilakukan penggeledahan oleh petugas, AIA memberitahukan tempat penyimpanan narkotika jenis ganja tersebut. Ia simpan di dalam kantong plastik yang terdapat 12 bungkus kecil alumunium foil berisikan narkotika ganja.

“Dari pengakuan pelaku (AIA,red), ganja tersebut dibeli pada tanggal 11 Mei 2024, pada saat pelaku berada di Kabupaten Merauke, yang dibeli dengan harga Rp1 juta dan mendapat paket ganja sebanyak 30 paket,” terang Kapolres.

Dengan tercukupinya alat bukti, kata Kapolres, status RYR, AGG dan AIA telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan penyidik pun telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke pihak Kejaksaan Negeri Merauke.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun.

Penulis:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version