Kasat mengatakan, semua unggahan statusnya dilakukan dengan menggunakan handphone. Barang bukti berupa HP dan akun facebook pelaku telah disita.
“Menurut informasi, ST merupakan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang pernah melakukan aksinya di beberapa tempat, seperti Mimika dan Jayapura,” ujarnya.
Ia menambahkan, ST dijerat dengan Pasal 36 juncto 51 ayat 2 dan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 54 a ayat 2 Undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami sudah berkoordinasi dengan ahli, dan ST bisa dipidanakan. Saat ini ST sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Berikut unggahan ST diakun media sosial Facebook miliknyamiliknya dengan nama ‘Wendanax Nggembu’.
‘Kapolda Papua “Paulus Waterpauw” jangan manfaatkan dan menyulitkan masyarakat ditengah tengah ancaman Covid-19 untuk membunuh rakyat sipil”.
“Tidak puas anda bunuh 2 orang mahasiswa Papua di Timika dan 2 orang tenaga medis di Intan Jaya kah? Pelaku penembakan TNI/Polri, kamu masih menuduh OPM yang tembak”
“Perlu diketahui bahwa tidak ada masa depan untuk orang Papua bersama NKRI ini”.
Reporter : Mujiono
Editor : Batt
- Tag :
- Kapolda Papua,
- Paulus Waterpau,
- Polda Papua
Tinggalkan Balasan