Polres Mimika Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Viral, Ada Apa?

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq saat diwawancarai wartawan di Mapolres Mimika, Senin (19/8/2024). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq saat diwawancarai wartawan di Mapolres Mimika, Senin (19/8/2024). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq mengungkapkan, pihaknya baru menyelesaikan gelar perkara kasus penganiayaan yang videonya viral di sosial media.

Pun begitu, hingga kini kepolisian belum juga menetapkan satu pun tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di perumahan SP 3, Kampung Karang Senang, Distrik Kuala Kencana. Padahal, dalam video yang viral telah terlihat jelas aksi penganiayaan ditambah keterangan-keterangan dari para korban terkait apa yang dialami.

AKP Fajar Zadiq mengatakan, gelar perkara yang dilakukan hanya sebatas naiknya status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. 

“Jadi gelar perkara tadi itu bertujuan untuk peningkatan status dari lidik ke sidik. Kami sudah memeriksa sejauh ini sebanyak 18 saksi dan sudah juga melakukan reposisi,” ujarnya saat ditemui wartawan di Mapolres Mimika, Senin (19/8/2024).

Dalam reposisi dapat diketahui peran setiap orang yang ada di lokasi saat peristiwa penganiayaan terjadi.

“Tersangka belum kita tetapkan tapi segera mungkin setelah kita lakukan pemeriksaan lanjutan ke orang-orang yang dirasa perlu untuk pemeriksaan tambahan,” jelasnya. 

Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang videonya viral itu terjadi pada 13 Juli 2024. Atas kejadian itu, tiga orang menjadi korban penganiayaan. Kasus itu juga turut menyeret oknum dua anggota Polri dan seorang pengacara di Mimika.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan