Alasan dibubarkan demo tersebut karena tidak ada surat ijin. Disamping itu berdasarkan maklumat dari Kapolri bahwa segala bentuk kerumunan massa harus dibubarkan.
“Jangankan demo, kegiatan pernikahan saja untuk saat ini dan sementara waktu kita tidak perbolehkan. Karena berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus corona Covid-19,” kata Kabag Ops di Lapangan Timika Indah.
Kabag Ops menjelaskan, demo damai ini dilakukan massa karena memprotes masih sempat melihat pesawat yang landing di bandara pagi tadi. Ditambah lagi masih ada toko-toko yang buka.
Dari alasan itu, pihaknya sudah menjelaskan bahwa pesawat yang membawa penumpang memang tidak diijinkan. Tetapi untuk pesawat kargo atau barang masih diperbolehkan.
Untuk masalah toko, semua sudah sesuai dengan aturan dari Pemerintah Kabupaten Mimika. Sudah ada pembatasan jam buka, yakni mulai buka pukul 06.00-14.00 WIT.
“Setelah dijelaskan, sebagian bisa terima. Namun sebagian tidak terima dan masih ingin demo. Sehingga terpaksa dilakukan pembubaran paksa,” ujarnya.
Reporter: Mujiono
Editor: Aditra
- Tag :
- Andyka Aer,
- Demo Anti Corona,
- Polres Mimika,
- Timika
Tinggalkan Balasan