Polres Mimika Dapat Risalah Kerugian Negara Dugaan Korupsi di Puskesmas Wania

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. Foto: Dok/SP
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. (Foto: Dok/SP)

TIMIKA | Satreskrim Polres Mimika, Papua hingga saat ini masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Papua terkait jumlah kerugian negara dugaan korupsi di Puskesmas Wania.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan, BPK Papua sudah melakukan pemeriksaan selama lima di Timika.

“BPKP sudah selesai melakukan pemeriksaan. Sehingga saat ini kami masih menunggu hasil kesimpulan dari BPKP,” kata Kasat Reskrim saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (19/10).

Kata dia, nantinya kalau kesimpulan itu sudah diterima, maka pihaknya akan melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.

“Berapa lama hasilnya, kami belum mengetahui. Tapi yang jelas, kalau BPKP sudah mengirimkan, maka kami akan periksa BPKP sebagai saksi ahli dalam audit kerugian negara pada kasus ini,” katanya.

Meski hasil kesimpulan audit belum diterima, namun kata dia, pihaknya sudah mendapatkan risalah dari pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP.

Dimana risalah merupakan dugaan kasus korupsi pada Puskesmas Wania, dan sudah nampak jelas ada kerugian negara sebesar Rp 499 juta.

“Biasanya hasil risalah itu tidak jauh dari hasil audit. Apalagi, BPKP ke Kantor Satreskrim hanya melakukan pengecekan, kalau ada yang kurang maka akan dilengkapi,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *