Polres Mimika: Kasus Miras Palsu Tersangka TT Terus Berjalan

BB Miras Palsu (Foto: Saldi/SP)
BB Miras Palsu (Foto: Saldi/SP)

TIMIKA | Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua, AKP Mansur, menegaskan hingga kini kasus miras palsu dengan tersangka ITW alias TT masih terus berproses.

Kasus ini mulai ditangani polisi saat dilaporkan ke polisi tertanggal 7 Juli 2020.

Agar masyarakat tidak salah kaprah, AKP Mansur menjelaskan, kasus miras palsu ini berbeda dengan kasus yang dilaporkan oleh saudara Bruno Fatubun. Dimana beredar isu bahwa kasus yang dilaporkan saudara Bruno memiliki kaitan dengan tersangka TT.

Laporan saudara Bruno saat itu hanya melaporkan kejadian meninggalnya sepasang suami-istri di SP 1, bukan terkait dengan miras palsu.

“Dia (TT) ditahan bukan karena kejadian suami-istri itu, bukan. Ada laporan sebelumnya, laporan tanggal 7 terkait dengan masalah miras, itu dari bulan Juli LP-nya,” kata Mansur yang ditemui di Kantor Pusat Pelayanan Polres Mimika, Papua, Jumat (21/8).

Dimana, kasus dengan LP nomor LP 474/VII/2020/Papua/Res Mimika tertanggal 7 Juli 2020 tersebut, barang buktinya pun telah di kirim ke Balai POM untuk diperiksa mutu dan komposisinya. Bahkan hasilnya pun sudah keluar dan melebihi batas normal, seperti yang disampaikan Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw saat menggelar konferensi Pers beberapa waktu lalu di Timika.

Dari barang bukti berupa miras palsu jenis Vodka Mansion House ukuran 250 ml, ditemukan kadar PK Metanol 24,81 persen dan PK Etanol 16,40 persen. Sedangkan untuk ukuran 350 ml, kadar PK Metanol tidak terdeteksi dan PK Etanol terdeteksi 40,21 persen dan menandakan kedua barang bukti tersebut melebihi batas, yakni untuk jenis vodka kadar Metanol tidak lebih dari 0,1 persen, sedangkan Etanol tidak kurang dari 37,5 persen.

“Dari hasil itukan kita lakukan gelar untuk peningkatan status, bukan yang ini (Kasus suami-istri). Kalau kasus yang itu (Suami-istri) belum, masih proses penyelidikan,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *