TIMIKA | Polres Mimika, Papua bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) melaunching layanan call atau contact center 110 di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga-Mile 32, Senin (17/5/2021).
Launching layanan contact center 110 bertujuan mempermudah pelaporan dan pengaduan masyarakat atas suatu kejadian maupun peristiwa yang terjadi di masyarakat wilayah hukum Polres Mimika.
Dengan adanya layanan terpadu ini sekaligus dalam rangka mempercepat tanggap kepolisian dalam memberikan pelayanan atau respon atas laporan dan pengaduan dari masyarakat.
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, kehadiran layanan contact center 110 ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik.
Dalam penyelenggaraan layanan contact center, kata Kapolres, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan/perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat.
“Sehingga dimungkinkan pengendalian respon kebutuhan masyarakat terhadap Polri,” kata Kapolres dalam keterangan pers yang dikeluarkan Humas Polres Mimika, Senin malam.
Menurut Kapolres, sistem tersebut direncanakan akan membuka saluran via telepon, sms, email, fax dan media sosial yang didukung oleh jaringan Telkom Group di Indonesia.
Dengan demikian, masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung (otomatis) terhubung ke agen yang akan memberikan layanan. Baik itu berupa informasi, pelaporan seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan lain-lain.
Tinggalkan Balasan