MIMIKA, Seputarpapua.com | Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 269,17 gram, Kamis (26/9/2024), bertempat di Markas Polres Mimika, Jalan Agimuga-Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Proses pemusnahan dipimpin Wakapolres Mimika Kompol Hermanto dan dihadiri beberapa pihak terkait.
Wakapolres mengatakan, pemusnahan barang bukti berasal dari penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Mimika pada 11 September 2024 di Jalan Budi Utomo, dengan pelakunya dua orang berinisial T dan I yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Inisial I ini bisa dibilang bosnya inisial T, namun sementara inisial I masih DPO (daftar pencarian orang), sementara T sudah ditangkap,” kata Kompol Hermanto.
Tersangka T disebut merupakan DPO sejak tahun 2016 dengan kasus yang sama.
“T ini sudah sering melakukan tindak pidana narkotika,” ungkapnya.
Berkaitan kasus ini, Hermanto mengungkapkan bahwa T baru pertama kali menerima atau mendapatkan paketan sabu-sabu melalui sistem tempel dari I pada 6 Agustus 2024.
Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direndam ke dalam air panas lalu dibuang ke dalam parit atau selokan.
“Tersangka T menerima atau mendapatkan paketan narkotika jenis sabu sebanyak 317 paket atau sekitar 317 gram melalui sistem tempel di Penginapan (jalan) Bougenville,” katanya.
Setiap satu paket sabu yang diedarkan, T mendapatkan upah sebesar Rp100.000.
“Total barang bukti yang dimusnahkan seberat 317 gram, disisihkan uji laboratoris berat netto 0,98 gram, untuk pembuktian di PN berat netto 0,76 gram. Barang bukti yang akan dimusnahkan beratnya menjadi netto 269,17 gram atau setara Rp538.000.000,” terangnya.
Adapun pasal yang digunakan menjerat tersangka T dan I yang sementara masih DPO yakni, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis