Polres Mimika Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Satu Pelaku Sebelumnya DPO

PELAKU | Kedua pelaku pengedar sabu di Kota Timika diamankan Polisi. (Foto: Humas Polres Mimika)
PELAKU | Kedua pelaku pengedar sabu di Kota Timika diamankan Polisi. (Foto: Humas Polres Mimika)

TIMIKA | Awal tahun Polres Mimika, Papua menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Kota Timika.

Dua pengedar tersebut masing-masing beronisial R (33) dan MR (32). Mereka diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) di dua tempat berbeda, Kamis (7/1/2021), di jalan Hasanuddin dan SP 2 mulai dari pukul 18.45 WIT hingga 20.30 WIT.

Kepala Satreskoba Polres Mimika, AKP Mansyur menjelaskan, untuk tersangka R diamankan di depan Jalan Hassanudin. Tersangka R juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskoba sejak Juli 2020.

Dari penangkapan tersangka R, petugas kemudian melakukan pengembangan, dan diamankan lagi satu tersangka lainnya, yakni MR, di jalur 3 SP 2.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah telepon seluler merek Nokia warna hitam dengan sim card, 1 (satu) buah alat hisap (bong) sabu, 1 (satu) buah korek api, 2 (dua) buah sendok takar, 1 (satu) unit motor Honda Beat dengan nomor polisi PA 4673 MS.

“Saat ini kedua tersangka masih diamankan di Mapolres Mimika untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata AKP Mansur dalam rilis yang dikeluarkan Bagian Humas Polres Mimika, Jumat (8/1/2021).

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata turut menyampaikan apresiasi terhadap Satuan Reserse Narkoba, yang mana Polres Mimika akan memberantas peredaran narkotika secara masif di Mimika.

“Apresiasi kepada Sat Narkoba yang berhasil mengungkap jaringan narkoba,” kata Kapolres.

 

Reporter: Saldi
Editor: Misba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *