TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, melimpahkan berkas tahap II dan tersangka pencurian sepeda motor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (01/02/2021).
Kepala Satreskrim Polres Mimika, AKP Hermanto dalam keterangannya yang diterima Seputarpapua.com menerangkan, proses tahap II tersebut berkaitan dengan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kota Timika.
Kasat mengatakan, dua orang tersangka masing-masing berinisial ML alias Mela dan MGW alias Warianto alias Anto, beserta barang bukti dua unit sepeda motor Honda Vario berwarna putih dan Honda Beat berwarna strip silver.
Proses hukum kedua tersangka, kata AKP Hermanto, berdasarkan laporan polisi nomor LP/18/I/2021/P/RES MIMIKA/SEK MIMIKA BARU tertanggal 16 Januari 2021.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (4) KUHP Juncto Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Di mana, UU tersebut dipakai lantaran tersangka masih dibawah umur.
Kasus curanmor ini terjadi pada hari Sabtu, 16 Januari 2021 dini hari (02.00 WIT) di Jalan Kartini, Timika. Tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor di kediaman korban jalur 3.
Reporter: Saldi
Editor: Misba
- Tag :
- Pencurian Motor,
- Polres Mimika,
- Tahap II
Tinggalkan Balasan