TIMIKA | Polres Mimika telah menyerahkan berkas tahap 1 dugaan Miras palsu milik ITW ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur mengatakan, berkas tersebut diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Mimika pada 31 Agustus 2020 lalum
“Anggota penyidik sudah menyerahkan berkas atau tahap satu ke kejaksaan,” kata AKP Mansyur di Timika, Senin (7/9).
Saat ini pihak kejaksaan sedang mempelajari berkas tersebut. Jika ada yang kurang, maka kejaksaan akan mengembalikan berkasnya ke penyidik atau P19 (berkas dinyatakan tidak lengkap).
“Ada waktu 14 hari jaksa mempelajari berkas tahap satu. Namun, kami berharap P21 (berkas dinyatakan lengkap,red) sehingga kami bisa mengajukan tahap dua,” terangnya.
Kasatres Narkoba mengatakan, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi, yakni tujuh saksi masyarakat dan dua saksi ahli.


Sementara untuk pasal yang disangkakan dalam kasus ini, yakni, Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a, dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ancaman pidananya 5 tahun.
Selanjutnya pasal 386 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun, pasal 141 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2012 tentang Pangan yang ancaman pidana penjara 2 tahun. Serta pasal 142 juncto pasal 91 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan ancaman pidana penjara 2 tahun.
- Tag :
- Minuman Keras,
- Miras Palsu,
- Polres Mimika,
- Sat Narkoba