Perlu diketahui, dari tangan TT petugas mengamankan puluhan botol miras, seperti Vodka Mansion House ukuran 250 ml, ditemukan kadar PK Metanol 24,81 persen dan PK Etanol 16,40 persen.
Sedangkan untuk ukuran 350 ml, kadar PK Metanol tidak terdeteksi dan PK Etanol terdeteksi 40,21 persen, sehingga menandakan kedua barang bukti tersebut melebihi batas, yakni untuk jenis vodka kadar Metanol tidak lebih dari 0,1 persen, sedangkan Etanol tidak kurang dari 37,5 persen.
Reporter: Mujiono
Editor: Misba Latuapo
- Tag :
- Minuman Keras,
- Miras Palsu,
- Polres Mimika,
- Sat Narkoba
Tinggalkan Balasan